PR DEPOK - Beberapa Crazy Rich di Indonesia kini tengah menjadi sorotan, salah satunya Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi Qoutex.
Sebelum Doni Salmanan, polisi juga menahan Crazy Rich asal Medan yakni Indra Kenz terkait kasus serupa menggunakan aplikasi Binary Option.
Penipuan berkedok investasi memang kerap terjadi di Indonesia belakang ini dan sudah banyak yang menjadi korbannya.
Agar tidak turut menjadi korban, penting bagi masyarakat mengetahui modus penipuan investasi, salah satunya Skema Ponzi.
Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari Investopedia, Skema Ponzi dicetuskan pertama kali oleh pria asal Italia bernama Charles Ponzi dan menjadi terkenal di tahun 1920 ketika dia tertangkap.
Cara kerja Skema Ponzi pada dasarnya menjanjikan keuntungan besar bagi kliennya dengan sedikit atau tanpa risiko.
Baca Juga: Lirik Lagu Ven para - Weeekly, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Perusahaan yang terlibat dalam Skema Ponzi memfokuskan seluruh energi mereka untuk menarik klien baru untuk melakukan investasi.