Cek Fakta: Beredar Foto TPNPB Berpose di Depan Baliho Bergambar Habib Rizieq, Simak Faktanya

25 November 2020, 18:03 WIB
Informasi keliru yang menyebutkan TPNPB berpose di depan baliho bergambar Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. /Mafindo/

PR DEPOK – Beredar foto di media sosial Twitter yang memperlihatkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) berpose di depan baliho bergambar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @AcehSelatanSatu, pada 22 November 2020, dengan menuliskan narasi sebagai berikut.

Netizen paling jago deh.. Kalo begini Apa jadinya?? Tantangan diterima??.”

Baca Juga: Disalurkan Bertahap, Jawa Tengah Akan Terima 21 Juta Lebih Dosis Vaksin Covid-19 dari Pemerintah

Dalam unggahannya, akun tersebut membagikan foto beberapa anggota TPNPB bersenjata dengan terdapat sebuah baliho bergambar Habib Rizieq, dan terdapat tulisan ‘Di Bawah Komando Imam Besar Al Mujahid Kabir Al Habib Rizieq Syihab’.

Selain itu, dalam foto tersebut juga terdapat tulisan, ‘Torang juga ada pasang ni…’ yang berarti, ‘Kami juga memasang (baliho Habib Rizieq) seperti ini’.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Turn Back Hoax, foto tersebut merupakan bentuk ‘Konten yang dimanipulasi’ dan termasuk dalam konten hoaks, yang berarti ketika informasi atau gambar yang asli, dimanipulasi untuk menipu.

Baca Juga: Gencar Kritik Kinerja Gubernur DKI, Ferdinand Hutahaean Kini Sebut Anies Baswedan 'Cerdas', Kenapa?

Setelah ditelusuri, foto yang sebenarnya tidak terdapat baliho Habib Rizieq. Dalam foto asli, hanya terdapat TPNPB bersenjata dengan bendera Bintang Kejora Papua Barat.

Foto asli bisa ditelusuri di laman amwenglish.com. Dalam laman awenglish.com, foto tersebut tercantum dalam artikel berjudul ‘TPNPB Guerrilla Attack on Indonesian Military/Police in Intan Jaya: 2 Shot’.

Artikel tersebut diunggah pada 20 Oktober 2020, dengan memberitakan mengenai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang menyatakan telah mencegat sekelompok TNI, Polri dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Intan Jaya, Papua.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Telah Bersedia, HNW Dorong Pemerintah Lakukan Dialog dengan Pimpinan FPI

Penembakan dilakukan oleh gerilyawan TPNPB pada hari Jumat 9 Oktober 2020. Penyergapan dilakukan di Desa Mamba, Kecamatan Sugapa, Intan Jaya.

Sementara itu, dalam laman suarapapua.com, foto tersebut tercantum dalam artikel berjudul ‘TPNPB Tegas Menolak Penambangan Emas Blok B Wabu Intan Jaya’.

Artikel tersebut diunggah pada 25 Oktober 2020, dengan memberitakan mengenai penolakan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Kemabu Intan Jaya, yang menyatakan secara tegas menolak rencana pembangunan penambangan emas Blok B Wabu di Intan Jaya. Termasuk menolak perpanjangan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca Juga: Sindir Prabowo, Arief Poyuono: Nyaring Sebut Korupsi RI Stadium 4, Justru Anak Didiknya Tertangkap

Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa foto TPNPB bersenjata yang berpose bersama baliho Habib Rizieq merupakan salah satu bentuk mis dan disinformasi, yang masuk dalam kategori konten manipulasi.

Konten manipulasi bisa menjadi berbahaya sebab akan mengundang keresahan dan kesesatan informasi. Yang pada akhirnya berujung pada kegaduhan publik.

Bahkan konten manipulasi seperti ini tertuang dalam Pasal 35 UU ITE tahun 2008, yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).”

Baca Juga: Ceritakan Penderitaan Muslim Uighur dalam Buku Barunya, Paus Fransiskus Dikecam Pemerintah Tiongkok

Bahkan disebutkan, bahwa memanipulasi sebuah informasi elektronik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara.

“(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler