Cek Fakta: Beredar Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir yang Mengatasnamakan Ketua KPK

12 Desember 2020, 09:53 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.* /ANTARA/Adam Bariq /

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan adanya perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir.

Kabar tersebut tersiar usai tersebarnya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melalui pesan berantai.

Surat tersebut berisi perintah penyidikan kepada empat penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady.

Baca Juga: 8 Ciri Seorang Pria Benar-benar Mencintai Anda

Surat itu ditujukan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar tersebut merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Turn Back Hoax di situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com memberikan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan Yang Pertama Dilihat Ungkap Tipe Istri Seperti Apa Diri Anda

Faktanya, ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks.

Dirinya mengatakan bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.

"Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli.

Baca Juga: Jika Memiliki 10 Ciri Khusus Ini, Anda Adalah Seorang Tipe Kepribadian 'Mastermind'

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga juga mengonfirmasi bahwa sprindik terhadap Erick Thohir merupakan hoaks.

Dirinya juga meminta agar penyebar berita palsu itu dapat ditindak dengan tegas.

"Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya. Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini," ujar Arya.

Baca Juga: Soroti Pernyataan LBH ke Polisi Soal Senjata Api Milik FPI, Pakar Hukum Angkat Bicara

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai surat perintah penyidikan KPK terhadap Menteri BUMN merupakan kabar tidak benar dan termasuk dalam kategori Konten Falsu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler