Cek Fakta: Beredar Kabar Pemerintah Resmi Bubarkan 6 Ormas dari HTI hingga FPI, Simak Faktanya

15 Desember 2020, 18:40 WIB
Informasi keliru yang menyebutkan Pemerintah Resmi Bubarkan 6 Ormas. /Dok. TurnBackHoax./

PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar di sebuah grup media sosial Facebook yang menyatakan bahwa pemerintah resmi melakukan pembubaran kepada 6 Organisasi Masyarakat (Ormas).

Pembubaran tersebut didasarkan atas pengesahan sebuah Perppu tentang Ormas yang telah menjadi undang-undang (UU).

Kabar tersebut beredar di salah satu grup Facebook bernama Seruput Bareng Jokowi, Senin 14 Desember 2020 kemarin, dengan menuliskan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Siap Jadi Penjamin Penangguhan HRS, Muannas Alaidid ke Fadli Zon: Tanya Ahmad Dhani Gimana Hasilnya?

 

Ini baru berita top!!! :point_down:

https://m.antaranews.com/berita/639762/presiden-jokowi-sudah-tanda-tangani-perppu-pembubaran-ormaspemerintah-bubarkan-enam-ormas-radikal-lewat-perppu

*Ini 6 Ormas Yang Dibubarkan Pemerintah*.”.

Grup Facebook tersebut menuliskan 6 ormas yang dikatakannya telah dibubarkan oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), serta Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Viral DPRD DKI Walkout Saat PSI Bicara, Tsamara Amany: Dimusuhi Satu Republik Pun Kami Siap!

Tidak hanya menyebutkan, grup Facebook tersebut juga menjelaskan alasan masing-masing ormas tersebut dibubarkan.

Ormas-ormas di atas jelas bertentangan dengan prinsip yang ada di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Keenam ormas ini sama sekali tidak menjunjung tinggi perdamaian dan toleransi.”

Turn Back Hoax melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, diketahui bahwa narasi tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: PSI Bocorkan Jokowi Tawarkan Jabatan Menteri Sosial, Begini Tanggapan PDIP dan Tri Rismaharini

Setelah dilakukan penelusuran, memang benar pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu menjadi undang-undang.

Undang-undang ini disahkan sebagai regulasi yang berwenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

Namun, perihal penyebutan 5 dari 6 ormas yang telah dibubarkan lewat Perppu ini adalah salah.

Sampai saat ini, Ormas yang telah dibubarkan karena dianggap telah bertentangan dengan Pancasila hanyalah HTI.

Baca Juga: Cek Fakta: UAS Dikabarkan Pensiun sebagai Ulama karena Tak Dipercayai Warga Medan, Simak Faktanya

Untuk 5 Ormas lain yaitu Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), belum ada keputusan resmi ataupun artikel yang menyebutkan secara pasti tentang pembubaran ormas-ormas ini.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa narasi pembubaran 5 dari 6 ormas yang disebutkan grup Facebook tersebut adalah hoaks. Serta masuk kedalam misleading content atau konten yang menyesatkan.

Hoaks semacam ini juga telah muncul sejak tahun 2017 sepanjang masa Perppu ini baru-baru disahkan menjadi undang-undang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler