Cek Fakta: Beredar Kabar Kapolda Metro Jaya Lari dan Menolak Diperiksa oleh Komnas HAM

16 Desember 2020, 12:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran. /PMJ News /

PR DEPOK - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Kapolda Metro Jaya lari dan menolak diperiksa oleh Komnas HAM.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun bernama All Mustafa pada 14 Desember 2020 di grup Facebook Berita Aceh Terkini.

Unggahan akun Facebook All Mustafa tersebut berupa foto Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran dan tangkapan layar beberapa artikel dengan tambahan narasi pada gambar sebagai berikut.

Baca Juga: Haikal Hassan Resmi Dilaporkan ke Polisi, FPI Beri Waktu 3 Hari untuk Minta Maaf ke Umat Islam

"KAPOLDA METRO JAYA PENGECUT!!!", KAPOLDA METRO JAYA PANIK & KETAKUTAN KARENA DIALAH DALANG PEMBANTAIAN 6 PENGAWAL IB-HRS LALU CUCI TANGAN DENGAN MEREKAYASA KASUS UNTUK MENGGIRING OPINI SEOLAH-OLAH FPI YANG SALAH", KINI DIA DIBURU KOMNAS HAM UNTUK DIPERIKSA, NAMUN LARI DAN MENOLAK UNTUK DIPERIKSA", "AYO DUKUNG KOMNAS HAM UNTUK SEGERA MEMERIKSA KAPOLDA METRO JAYA".

Bersamaan dengan diunggahnya gambar tersebut, akun All Mustafa menuliskan narasi sebagai berikut.

"sekarang siapa yang PENGECUTTT......???,"

Baca Juga: 2 Menterinya Terlibat Kasus Suap, Presiden Jokowi: Tumbuhkan Rasa Malu Nikmati Hasil Korupsi

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran lari dan menolak untuk diperiksa Komnas HAM adalah klaim yang keliru.

Turn Back Hoax di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 16 Desember 2020 memberikan fakta sebenarnya.

Faktanya, pada Senin, 14 Desember 2020 sekira pukul 12.15 WIB, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran tiba seorang diri di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 3 Makanan yang Baik untuk Pria

Irjen Fadil datang lebih awal dari yang sebelumnya diagendakan yaitu pada pukul 13.00 WIB.

Usai dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Irjen Fadil menegaskan dirinya taat hukum dan memenuhi panggilan tanpa diantar banyak orang.

"Dan saya taat hukum hari ini saya dipanggil saya datang dan saya datang sendiri. Nggak pake diantar banyak-banyak orang," kata Irjen Fadil di Kantor Komnas HAM pada 14 Desember 2020.

Baca Juga: Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya, Partisipasi Pemilih Kota Depok Kali Ini Alami Kenaikan

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan 3 hal berkenaan pemeriksaan pihaknya terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

"Jadi begini, yang tadi, adalah pak Kapolda berikan keterangan soal kronologi peristiwa terkait dengan meninggalnya enam orang anggota FPI," ujar Beka pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, Komnas HAM juga mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya selama mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Pandemi Adalah Ujian, Aa Gym Kemukakan Pentingnya Kesabaran dan Ikhtiar Hadapi Covid-19

"Kemudian, kedua menyampaikan apa saja langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh Polda pascakejadian. Jadi soal autopsi, uji balistik, dan sebagainya," imbuh Beka.

Selain itu, Komnas HAM dan Kapolda Metro Jaya sepakat akan saling terbuka selama menelusuri kasus tersebut.

Menurut Beka, Irjen Fadil pun mempersilakan Komnas HAM untuk mengecek barang bukti yang telah dikumpulkan polisi apabila diperlukan selama menjalani investigasi independen.

Baca Juga: Waspada Tertipu, Berikut Tips Membeli Mobil Secara Daring di Tengah Pandemi Covid-19

"Dan ketiga, kesepakatan untuk tindak lanjutnya. Artinya, pak Kapolda sampaikan keterbukaan dari kepolisian kalau ada barang bukti, alat bukti yang dibutuhkan Komnas HAM dan ini akan segera ditindaklanjuti Komnas HAM," ucapnya.

"Dan kami sepakat minggu ini akan cari waktu bersama sehingga kami bisa melihat apa saja tambahan alat bukti yang dimiliki oleh Kepolisian," tutur Beka menambahkan.

Dari penjelasan tersebut, kabar mengenai Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran lari dan menolak diperiksa oleh Komnas HAM terkait kasus penembakan 6 anggota FPI adalah klaim tidak benar dan masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler