PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo mencabut Surat Keputusan (SK) Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Klaim tersebut berasal dari video yang diunggah di kanal YouTube GERBANG POLITIK berdurasi 10 menit 3 detik dengan narasi sebagai berikut.
“BERITA TERBARU ~ ISTANA BERGEMURUH !! DETIK2 JOKOWI UMUMKAN PENCOPOTAN ANIES ~ VIRAL TERKINI.”
Mafindo melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.
Faktanya dalam video tersebut tidak ada penjelasan yang menyebutkan SK Gubernur Anies Baswedan ataupun adanya proses pencabutan SK Gubernur Anies Baswedan.
Dalam video tersebut hanya memaparkan informasi terkait kekecewaan berbagai pihak atas kinerja Anies Baswedan sebagai Gubernur dalam menangani kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Sebelumnya juga informasi mengenai Anies Baswedan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sempat beredar pada awal tahun 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga di situs resminya menyampaikan bahwa tidak ada fakta yang membenarkan informasi mengenai pencabutan jabatan Anies Baswedan.
Informasi itu awalnya dipicu oleh pernyataan Ketua DPC Partai Gerindra, Ali Lubis yang meminta Anies Baswedan untuk mundur karena dinilai tidak mampu mengatasi kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Argumen Ali Lubis yang dinilai menyebabkan opini publik itu membuat Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberikan peringatan secara lisan kepada Ali Lubis atas pernyataan pribadinya tersebut.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, pernyataan pribadi tersebut harus dikoordinasikan dengan partai terlebih dahulu agar tidak membentuk opini publik.
Dengan begitu, klaim yang mengatakan Presiden Joko Widodo mencabut Surat Keputusan (SK) Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.***