Hoaks atau Fakta: Ahok Dikabarkan Ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Simak Faktanya

28 November 2021, 09:06 WIB
Potret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). /Instagram.com/@basukibtp

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini merupakan Komisaris Utama Pertamina sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Klaim tersebut datang dari sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RODA POLITIK dengan narasi sebagai berikut.

Video hoaks yang mengklaim Jokowi menunjuk Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

“PERINTAH PRESIDEN KE AHOK, PELANTIKAN PLT GUBERNUR DKI AKHIRNYA DITENTUKAN
BERITA TERBARU - Dipilih Langsung Oleh Jokowi! Ahok Resmi Jadi PLT Gubernur DKI.”

Baca Juga: Ayah Bibi Ardiansyah Ingin Damai demi Gala Sky, Begini Tanggapan Doddy Sudrajat

Video tersebut juga dikaitkan dengan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Oleh karena itu saat masa jabatan Anies berakhir, Ibu Kota akan dikepalai oleh pemimpin sementara untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Jakarta hingga Pemilu Serentak 2024 digelar.

ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Baca Juga: Erick Thohir Kembali Sidak Toilet SPBU Pertamina, Christ Wamea: Kilang Tak Bisa Dibangun, Disidak Toilet Terus

Dari hasil penelusuran tidak satupun ditemukan informasi resmi yang mengatakan Jokowi memilih Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Video tersebut juga tidak didukung oleh informasi dan pernyataan yang sah atau valid dari pemerintah ataupun berita di media arus utama.

Tidak hanya itu judul dalam video tersebut juga memuat narasi yang keliru.

Baca Juga: Tidak Pernah Iri, 3 Zodiak Ini Senang ketika Melihat Orang Lain Sukses

Menurut Pramono Ubaid Tanthowi yang merupakan Komisioner KPU, kepala daerah definitif yang habis masa kepemimpinannya pada 2022 atau 2021 akan digantikan oleh penjabat kepala daerah (Pj) hingga penyelenggara Pilkada Serentak 2024 bukan pelaksana tugas (Plt). Aturan tersebut juga terdapat di dalam Undang-undang No.10 Tahun 2016.

Dalam video tersebut juga tidak membahas penunjukkan Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa Jokowi memilih Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta adalah hoaks dengan kategori informasi yang salah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler