Cek Fakta: Akan Dijadikan WNI, Jokowi Tak Tagih Visa dan Paspor TK Tiongkok Simak Faktanya

23 April 2020, 15:30 WIB
ILUSTRASI paspor.*/DOK. PRFM /

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar di media sosial Facebook tentang Presiden Joko Widodo memasukan Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok tanpa paspor dan visa agar langsung menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan penelusuran tim Turn Back Hoax yang dikelola oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, kabar tersebut merupakan berita hoaks.

Kabar ini pertama kali dibuat dan dibagikan oleh pemilik akun Facebook Putri Siliwangi pada 17 April 2020.

Baca Juga: Seorang Pria Putuskan Karantina di 'Kota Hantu' Seorang Diri

Bukan hanya menuding Pemerintah Jokowi, akun tersebut juga menuding adanya kerjasama aparat untuk memasukan TKA Tiongkok ke Indonesia.

Berikut ini unggahan lengkap dari pemilik akun Facebook Putri Siliwangi terkait TKA Tiongkok.

"Modus licik Pemerintahan Jokowi memasukan TKA Cina tanpa Paspor & Visa supaya langsung jadi WNI ironisnya Aparat ikut bekerjasama.".

Baca Juga: Studi Terbaru: Virus Corona Bermutasi Menjadi 30 Varian Berbeda

Setelah ditelusuri, klaim yang beredar di media sosial Facebook tersebut tidak berdasar, sebab tidak ada tautan apapun yang menjadi dasar tudingan tersebut.

Terlebih, di lapangan, ditemukan fakta bahwa seluruh TKA dari negara manapun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan agar bisa bekerja di Indonesia.

Syarat itu diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga: Penampakan Domba yang Pulang Kandang setelah 7 Tahun Hidup di Hutan Tasmania

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintergasi Secara Elektronik.

Indonesia juga memiliki syarat tertentu bagi TKA yang ingin menjadi WNI, hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenhumkam) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Persyaratan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.

Berikut ini delapan syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi WNA yang ingin menjadi WNI.

Baca Juga: Masuk Warga Terdampak Corona, Ratusan Guru Ngaji di Perkampungan Depok Terima Bansos

Pertama, telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.

Kedua, pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Ketiga, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Orang dalam Video Pertama Kali yang Diunggah oleh YouTube Akan Rayakan Ulang Tahun ke 15

Keempat, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.

Kelima, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/penjara karena terbukti melakukan tidak pidana/kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.

Keenam, dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.

Baca Juga: Viral Kabar Jenazah Pasien Corona Tergeletak di Jalanan Ekuador, Begini Penjelasan Kedubes

Ketujuh, mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.

Kedepalan, membayar uang/biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tidak ada TKA yang masuk Indonesia tanpa visa dan paspor sebab kedua hal itu digunakan untuk mengurus perizinan tinggal dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Sinopsis 15 Minutes, Petualangan Detektif Mengungkap Kasus Rekaman Video Tayang Malam Ini

Perizinan tinggal di Indonesia bagi TKA diatur dalam Permenhumkam Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler