Cek Fakta: KPU Umumkan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua atas Desakan Rakyat

19 Februari 2024, 09:20 WIB
Viral isu KPU umumkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, ternyata hoaks. /Instagram @unandofficial/

PR DEPOK – Beredar informasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua.

Salah satu akun Facebook pada akhir pekan ini mengunggah video berisi skenario jadwal Pilpres 2024 putaran kedua yang diterbitkan KPU, disertai narasi singkat. 

Dalam narasinya, dijelaskan bahwa KPU menerbitkan skenario Pilpres 2024 putaran kedua ini guna meredam kemarahan rakyat Indonesia. Namun, tidak dijelaskan dengan rinci penyebab kemarahan rakyat.

Baca Juga: Bocoran Spoiler Marry My Husband Episode 15 Sub Indo: Cek Jadwal dan Klik Link NONTON Legal

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

"*_"BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUA, Nampaknya KPU mulai nyerah, kalo tidak dia akan berhadapan dengan kemarahan rakyat...* HOREEE... ADA PUTARAN KEDUA TAKBIR..... ALLAHU AKBAR”

Lantas, benarkah KPU sudah mengumumkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua karena alasan di atas?

Baca Juga: 8 Bakso Paling Nikmat di Karawang, Terasa Lembut Dagingnya, Ini Lokasinya

Cek Fakta:

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, KPU memang sudah menyusun rancangan jadwal 2024 putaran kedua.

Meski demikian, jadwal ini sudah ditetapkan oleh KPU jauh sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan. Jadwalnya termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD RI Jawa Barat I Per 19 Februari 2024

Lebih dari pada itu, jadwal Pilpres putaran kedua memang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 416 ayat 1 dan 2. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 416 1

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD RI Jawa Barat I Per 19 Februari 2024

Pasal 416 2

Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kesimpulan

Baca Juga: 8 Daftar Ayam Geprek Paling Enak di Bandung, Pedasnya Nendang Bikin Ketagihan

Merujuk penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jadwal Pilpres 2024 putaran kedua tidak muncul tiba-tiba usai pemungutan suara dilakukan.

Adapun jadwal Pilpres 2024 putaran kedua bukan berdasarkan kemarahan rakyat, tetapi sesuai aturan dalam UU.

Akun Facebook yang mengunggah video disertai narasi KPU umumkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua itu sebenarnya merupakan konten milik media nasional.

Baca Juga: 6 Kedai Bakso Terlaris di Yogyakarta, Simak Informasi Alamat, Harga, dan Nomor Teleponnya

Judul asli pemberitaan media nasional tersebut adalah "Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya".

Konten salah satu media nasional itu pun telah disiarkan sebelum pemungutan suara, bukan setelah  pemilihan. Maka dari itu, informasi yang diunggah Facebook tersebut termasuk kategori hoaks.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler