“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).”
Baca Juga: Ceritakan Penderitaan Muslim Uighur dalam Buku Barunya, Paus Fransiskus Dikecam Pemerintah Tiongkok
Bahkan disebutkan, bahwa memanipulasi sebuah informasi elektronik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara.
“(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”***