Kemudian, ia menyebutkan bahwa perbedaan penanganan yang dilakukan pihaknya berdasar pada mekanisme penanganan undang-undang.
Baca Juga: Komnas HAM Absen Saat Rekonstruksi Insiden Polisi-FPI, Ferdinand: Tidak Profesional, Sebaiknya...
"Ada perbedaan mendasar dari tiga kejadian. Peristiwa Papua dan FPI (terduga) pelakunya aktor negara. Sementara Sigi aktornya bukan negara, kelompok teroris. Perlakuannya berbeda, Papua dan FPI dianalisa dgn UU No 39/1999 ttg HAM, teror di sigi memakai UU Tindak Pidana Terorisme."
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Komnas HAM tidak melakukan upaya tindakan atau telah abai terhadap kasus Sigi adalah klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan. ***