"Kemudian, kedua menyampaikan apa saja langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh Polda pascakejadian. Jadi soal autopsi, uji balistik, dan sebagainya," imbuh Beka.
Selain itu, Komnas HAM dan Kapolda Metro Jaya sepakat akan saling terbuka selama menelusuri kasus tersebut.
Menurut Beka, Irjen Fadil pun mempersilakan Komnas HAM untuk mengecek barang bukti yang telah dikumpulkan polisi apabila diperlukan selama menjalani investigasi independen.
Baca Juga: Waspada Tertipu, Berikut Tips Membeli Mobil Secara Daring di Tengah Pandemi Covid-19
"Dan ketiga, kesepakatan untuk tindak lanjutnya. Artinya, pak Kapolda sampaikan keterbukaan dari kepolisian kalau ada barang bukti, alat bukti yang dibutuhkan Komnas HAM dan ini akan segera ditindaklanjuti Komnas HAM," ucapnya.
"Dan kami sepakat minggu ini akan cari waktu bersama sehingga kami bisa melihat apa saja tambahan alat bukti yang dimiliki oleh Kepolisian," tutur Beka menambahkan.
Dari penjelasan tersebut, kabar mengenai Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran lari dan menolak diperiksa oleh Komnas HAM terkait kasus penembakan 6 anggota FPI adalah klaim tidak benar dan masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.***