Hoaks atau Fakta: Anggota FPI Dituding sebagai Pemilik 201 kg Sabu di Petamburan, Simak Faktanya

- 3 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
Ilustrasi obat-obatan terlarang. /Stevepb/

PR DEPOK  Baru-baru ini beredar kabar yang mengklaim anggota Front Pembela Islam (FPI) memiliki obat-obatan terlarang yakni sabu-sabu usai akun Facebook Tin Dia yang membagikan video YouTube berjudul “AMBYAAR PEMILIK 201kg SABU DIPETAMBURAN TERNYATA ANGGOTA FPI”.

Tangkapan layar hoaks FPI pemilik sabu di Petamburan.
Tangkapan layar hoaks FPI pemilik sabu di Petamburan. Mafindo

Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube POLITIK JAWA pada 27 Desember 2020 disertai narasi sebagai "Ambyarrrrrr.kacau kacau.”

Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Baca Juga: Sebut Maklumat Kapolri Takuti Rakyat, Rocky Gerung: Dari Sini Terlihat Ada Arogansi dari Pejabat

Faktanya, narasi yang terdapat dalam video yang beredar itu tidak tidak menyebutkan bahwa pemilik sabu-sabu 201 kg adalah anggota FPI.

Polda Metro Jaya juga membantah bahwa pengungkapan kasus 201 kg sabu di Petamburan memiliki keterkaitan dengan FPI.

Diketahui, video tersebut adalah di mana saat polisi menangkap pengedar 201 kg sabu di sebuah hotel daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Siapkan untuk Masyarakat, Mensos Risma Lakukan Pemetaan Calon Penerima Bansos

Lantaran lokasinya berada di Petamburan, maka hal itu yang membuat publik mengaitkannya dengan FPI lantaran markas mereka berada di lokasi tersebut.

Anggapan itu juga dibantah oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Muti Juharsa.

Menurutnya lokasi penggerebekan memang tempat tersangka bertransaksi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Januari 2021: Andin Lewati Masa Kritis, Namun Nino Ingin Rebut Andin dari Al

Muti menjelaskan, lokasi transaksi para tersangka di wilayah Petamburan hanya kebetulan berdekatan dengan markas FPI dan tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika jaringan Timur Tengah.

“Nggak ada hubungannya, apa hubungannya kita dengan FPI. Orang transaksinya di sekitar situ, ya gimana,” tuturnya.

Dia juga belum mengetahui alasan 11 tersangka tindak pidana narkoba itu melakukan transaksi di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat yang lokasinya dekat dengan Markas FPI.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Pintu Masuk WNA ke Indonesia, DPR: Dukung, Demi Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19

Meski demikian, Muti memprediksi 201 kg narkotika jenis sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Pelaku mungkin merasa lebih aman transaksi di situ. Kami juga belum tahu juga ya kenapa para tersangka mau transaksi di situ,” ucapnya.

Sementara itu, terkait narasi yang dibacakan oleh narator di video yang diunggah kanal YouTube POLITIK JAWA adalah artikel berjudul “Ada Benang Merah Laskar FPI Bersenjata dan Temuan Ratusan Kg Sabu di Petamburan?” yang tayang di situs seword[dot]com pada 27 November 2020.

Di artikel itu juga tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa sabu 201 kilogram di Petamburan itu milik anggota FPI.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa video yang beredar dengan klaim pemilik sabu-sabu seberat 210 kg adalah anggota Front Pembela Islam (FPI) adalah salah atau tidak benar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah