Cek Fakta: Anies Baswedan Menyelewengkan Rp100 miliar dari Saham Perusahaan Miras, Simak Faktanya

- 10 Maret 2021, 15:38 WIB
Cek Fakta: Anies Baswedan dikabarkan selewengkan dana Rp100 miliar dari saham perusahaan miras, simak faktanya.
Cek Fakta: Anies Baswedan dikabarkan selewengkan dana Rp100 miliar dari saham perusahaan miras, simak faktanya. /Instagram.com/@aniesbaswedan

PR DEPOK – Beredar video di platform Youtube yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyelewengkan Rp100 miliar dari saham perusahaan minuman keras (miras) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Narasi tersebut termuat dalam sampul video milik kanal Youtube Suara Istana yang diunggah pada 4 Maret 2021.

"Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anies Baswedan Gunakan untuk Hal Ini," tulis narasi tersebut.

Baca Juga: Ahmad Heryawan Lakukan Vaksinasi, Ini Apresiasinya Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Video berjudul "Berita Terkini ~ Terbongkar, Gubernur korupsi Bisnis Haram.?" itu sudah ditonton sebanyak 371.763 kali dan disukai 3.600 pengguna Youtube hingga Selasa, 9 Maret 2021.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki 26,25 persen saham di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta.

Pada 2019, Pemprov DKI mendapatkan deviden dari perusahaan dengan kode saham DLTA tersebut sebesar Rp100,4 miliar.

PT Delta Djakarta menjadi penyumbang dividen terbesar kedua bagi Pemprov DKI Jakarta setelah PT Bank DKI yang menyumbang dividen sebesar Rp 240 miliar.

Baca Juga: Sebut Jika Masyarakat Tak Disiplin Prokes, Mensos Risma: Semua Uang yang Telah Kita Gelontorkan Jadi Sia-Sia

Namun, benarkah Gubernur Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham Pemprov DKI di perusahaan produsen miras tersebut?

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, berdasarkan penulusuran, faktanya cuplikan video berdurasi 10 menit tersebut, sama sekali tidak membahas kasus korupsi sebesar Rp100 miliar yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pembahasan yang terdapat dalam video tersebut justru meliputi polemik rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin menjual kepemilikan sahamnya di perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Baca Juga: 58 Daerah Tidak Ajukan Formasi Guru PPPK 2021, Mendikbud: Ini Isu yang Sedang Kami Tangani

Penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pembuat Anker Bir itu diketahui merupakan salah satu janji kampanye Anies Baswedan - Sandiaga Uno pada 2017.

Video tersebut juga sebagian kecil membahas pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Jokowi.

Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah mengenai investasi miras.

Baca Juga: Data Penerima Bansos Diperbaiki, Mensos Risma: Optimalkan Apa yang Ada, Tanpa Membebani Lagi Beban Negara

Dengan begitu, berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video milik kanal Youtube Suara Istana yang menyebutkan Gubernur Anies Baswedan korupsi Rp100 miliar dari saham miras Pemprov DKI adalah konten hoaks dan menyesatkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x