Cek Fakta: Benarkah Besaran Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp5 Juta? Simak Faktanya

- 15 Maret 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi - Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE).
Ilustrasi - Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK - Baru-baru ini beredar sebuah pesan berantai di aplikasi Whatsapp yang menyebutkan besaran denda bukti pelanggaran atau tilang elektronik mencapai Rp5 juta.

Pesan itu juga mengklaim denda tilang elektronik tersebut berlaku mulai 14 Maret 2021.

Isi pesan tersebut, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Paula Verhoeven Hamil Anak Kedua, Baim Wong Sebut Akan Beri Give Away Mobil

"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor
• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor
Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt
Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....
Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.
"soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Baca Juga: Napoli Menundukan AC Milan 1-0 di Markasnya, Sang Rossoneri Kian Sulit Mengungguli Inter Milan

Lantas, benarkah besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, berdasarkan penelusuran, pesan berantai yang menyebutkan besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta, merupakan informasi keliru.

Faktanya, tidak ada besaran denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu-lintas mencapai Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x