KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Lantas, benarkah surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo berisi kedaruratan keuangan Negara tersebut?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Mafindo, Selasa 6 April 2021, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa surat tersebut merupakan surat palsu atau hoaks.
Kebenaran surat tersebut pun telah dibantah oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Instagram resminya @kemensetneg.ri.
Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial.
Berikut klarifikasi lengkap oleh Kementerian Sekretariat Negara: