Cek Fakta: Beredar Surat Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Simak Faktanya

- 6 April 2021, 15:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA.

PR DEPOK – Beredar di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi kedaruratan keuangan negara yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam surat tersebut, menyebutkan Presiden Jokowi memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

Adapun narasi dalam surat tersebut, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apa Kerumunan Berlaku Hanya pada HRS?

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:

Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x