PR DEPOK – Beredar di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi kedaruratan keuangan negara yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam surat tersebut, menyebutkan Presiden Jokowi memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.
Adapun narasi dalam surat tersebut, yakni sebagai berikut:
“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:
Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.