Cek Fakta: Beredar Surat Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Simak Faktanya

- 6 April 2021, 15:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /ANTARA.

PR DEPOK – Beredar di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi kedaruratan keuangan negara yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam surat tersebut, menyebutkan Presiden Jokowi memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

Adapun narasi dalam surat tersebut, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apa Kerumunan Berlaku Hanya pada HRS?

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:

Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

Baca Juga: Yahya Waloni Doakan Hal 'Jelek' Menimpa Quraish Shihab, Ferdinand: Nggak Pengen Juga Biar Ketemu Bidadari?

KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Lantas, benarkah surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo berisi kedaruratan keuangan Negara tersebut?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Mafindo, Selasa 6 April 2021, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa surat tersebut merupakan surat palsu atau hoaks.

Baca Juga: Ngabalin Heran Jokowi ke Acara Atta-Aurel Jadi Masalah, Ferry Koto: Kalau Antum Rakyat seperti Saya,Yakin Tahu

Kebenaran surat tersebut pun telah dibantah oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Instagram resminya @kemensetneg.ri.

Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial.

Berikut klarifikasi lengkap oleh Kementerian Sekretariat Negara:

Baca Juga: Akui Bertemu Koruptor di Kedai Kopi, Haikal Hassan: Ingin Teriak 'Balikin Duit Rakyat yang Makan Aja Susah'

“Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks).

Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.

Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg.”

Dengan begitu, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, maka surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo berisi kedaruratan keuangan Negara merupakan hoaks dan masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x