Video dengan narasi serupa, sebelumnya pernah beredar pada tahun 2010 dan telah dilakukan klarifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2017.
Pihak BPOM juga telah melakukan uji filter rokok yang dilakukan pada tahun 2010 di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM menggunakan metode DNA.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 20 April 2021: 45.281 Positif, 42.781 Sembuh, 875 Meninggal Dunia
Hasilnya, dari lima merek rokok berfilter yang dilakukan pengujian, tidak ada satupun yang terdeteksi memiliki kandungan DNA babi.
Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan pernyataan, bahwa seluruh rokok lokal dan impor yang ada di Indonesia tidak mengandung darah babi.
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, video yang beredar di media sosial Facebook mengenai filter rokok yang digunakan dan beredar di pabrik rokok Indonesia mengandung hemoglobin darah babi, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori fabricated content atau konten palsu.***