Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag menyatakan, bahwa surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, melalui akun Instagram @pendidikanpesantren yang diunggah pada 23 April 2021.
Baca Juga: Kata Ferdinand Soal Munarman Ditangkap Polisi: Memang Sudah Saatnya! Sabar, yang Lain Akan Menyusul
Dalam unggahan tersebut juga tertulis, bahwa Program Bantuan Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.
Informasi soal bantuan Kemenag juga akan disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Dengan demikian, berdasarkan penelusuran dan penjelasan tersebut, maka surat yang mengklaim Kemenag akan memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp10 juta kepada lembaga pendidikan swasta Islam, merupakan hoaks dan masuk dalam kategori konten palsu.***