“BPJS Kesehatan tidak sedang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pemberian bantuan dana ataupun kompensasi seperti yang disampaikan dalam pesan teks. Untuk itu, masyarakat harap waspada atas upaya-upaya penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan,” ujar Hernina.
Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa website resmimereka hanya www.bpjs.kesehatan.go.id serta portal berita www.jamkesnews.com.
Baca Juga: Presiden Lantik 4 Pejabat Negara Baru, Nadiem Makarim Dipilih Jadi Mendikbud-Ristek
Dengan begitu, berdasarkan penelusuran tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut BPJS Kesehatan memberikan bantuan dana merupakan hoaks yang masuk dalam kategori konten palsu atau fabricated content.***