Cek Fakta: Kabar Polri Akan Gelar Operasi Ketupat untuk Sambut Mudik 2020, Simak Faktanya

- 22 April 2020, 10:49 WIB
APEL Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2019 yang dipimpin Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 28 Mei 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
APEL Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2019 yang dipimpin Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 28 Mei 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa mudik Lebaran 2020 tidak dilarang, berbeda dengan pernyataan Jokowi.

Unggahan tersebut juga membagikan sebuah tautan artikel berita yang berjudul Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Polri Siapkan Skenario dan Gelar Operasi Ketupat.

Namun setelah, ditelusuri ternyata informasi tersebut adalah informasi yang salah atau hoaks.

Berdasarkan pantauan Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 22 April 2020, menguraikan fakta yang sebenarnya terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Meski di Rumah, Keutamaan Ibadah Ramadhan Tetap Sempurna 

Faktanya, diberitakan sebelumnya oleh tim Pikiran-Rakyat.com bahwa Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat.

Demikian disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang membahas soal tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 21 April 2020.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran virus corona.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujarnya.

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, DPR Minta Kemenhub Segera Perjelas Protokolnya 

Dalam arahannya di rapat terbatas hari ini, Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk segera melakukan persiapan mengenai kebijakan tersebut.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020.

Bagi pelanggar akan ada sanksi-sanksi, namun pemberlakuan sanksi efektif akan dilakukan mulai 7 Mei 2020.

Terkait operasi ketupat oleh Korps Lalu Lintas Polri, kegiatan tersebut akan tetap dilakukan, namun untuk jadwalnya akan dipercepat.

Operasi ketupat tahun ini akan digelar sejak awal Ramadhan, tepatnya pada 24 April 2020.

 

Biasanya, Kepolisian menggelar operasi ketupat H-7 jelang lebaran dan H+7 sesudah lebaran untuk mengawasi arus mudik lebaran di Indonesia.

Berdasarkan informasi itu, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim bahwa mudik tidak dilarang adalah tidak benar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x