Cek Fakta: Tersiar Kabar Jutaan Rokok Sampoerna Ikut Terpapar Virus Corona, Simak Faktanya

- 1 Mei 2020, 14:43 WIB
ILUSTRASI rokok.*
ILUSTRASI rokok.* /PIXABAY/

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menyatakan, Sampoerna telah melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Menurutnya, karantina tersebut dilakukan dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European Centre for Disease Prevention and Control (European CDC) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kedua pihak tersebut menyatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga, dan kurang dari 24 jam pada kardus.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa sejak pemerintah menyatakan tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu, Sampoerna telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran pemerintah dan WHO.

Baca Juga: Asyik Berdayung Lintasi Atlantik 96 Hari, Suami Kaget Dengar Kabar Virus Corona dari Istri 

Langkah yang telah dilakukan bagi karyawannya meliputi bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020 untuk karyawan yang non-produksi, karyawan yang sedang hamil, dan yang berusia di atas 50 tahun.

Selain itu juga, dia mengatakan bahwa Sampoerna telah menyesuaikan aktivitas usaha dengan meningkatkan protokol kebersihan dan sanitasi serta melakukan pemisahan kelompok kerja dan pergantian jadwal shift.

Menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer,” kata pihak managemen melalui akun Instagram resmi milik PT HM Sampoerna Tbk. @insidesampoerna seperti dilansir oleh Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Nasib Pekerja yang di PHK dan Dirumahkan Akan Masuk Program Kartu Prakerja Secara Bertahap

Tak hanya itu, dia menambahkan bahwa Sampoerna telah menerapkan physical distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, alat transportasi karyawan yang disediakan perusahaan, serta area berkumpul lainnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah