PIKIRAN RAKYAT - Beredar unggahan di Facebook yang menyertakan tautan sebuah artikel salah satu media mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
Dalam artikel di media tersebut disebutkan bahwa Jokowi akan menghukum seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.
Berdasarkan hasil penelusuran oleh tim pencari fakta Mafindo dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, mengenai Presiden Jokowi menyatakan kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 akan dihukum seumur hidup adalah tidak benar dan masuk kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga: Sayatan Pelaku Begal di Depok Lukai Paru-paru Korban, Sempat Dioper ke 3 Rumah Sakit
Artikel tersebut diunggah akun Facebook bernama Audy Ratulangi pada 26 April 2020 pada pukul 21.59 WIB dengan narasi sebagai berikut.
"Kabar bahagia buat warga-warga yg tidak dapat bansos, jgn pigi pa pala, RT atau Kades, langsung POLRES jo kong lapor tu kades deng pala pala deng RT RT yg ada bermain akang ngoni bertindak, bilang pa tu pala, RT deng Kades," kata Audy Ratulangi dalam unggahannya.
Bahwasannya tidak ditemukan pemberitaan dan pernyataan resmi dari pemerintah dan Presiden Jokowi mengenai hal tersebut.
Kemudian pemberitaan di unggahan Audi Ratulangi pun setelah melakukan pencarian dengan memasukkan kata kunci "penyelewengan bantuan Covid-19 di penjara seumur hidup" tidak menemukan artikel tersebut di mesin pencarian Google.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Tolak TKA Tiongkok, Internet RI Akan Dimatikan Semua, Simak Faktanya