PR DEPOK – Beredar informasi di media sosial Twitter mengenai daftar hari libur pada bulan Januari 2023.
Dalam foto kalender 2023, terlihat ada 25 tanggal merah pada bulan Januari 2023, disusul dengan narasi "-rek januari full senyum hehe".
Namun, benarkah pada bulan Januari 2023 pemerintah menetapkan 25 hari libur?
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima PKH dan BPNT Januari 2023, Dapatkan Bansos hingga Rp3 Juta di Awal Tahun
Berdasarkan penelusuran Pikiranrakyat-Depok.com dari sumber resmi Kominfo, foto kalender bulan Januari 2023 yang memperlihatkan 25 hari tanggal merah tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Pasalnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah menjelaskan perihal hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2023.
Adapun hari libur nasional dan cuti bersama 2023 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Indonesia Bisa Jadi Juara Grup A Piala AFF jika Cetak Banyak Gol
SKB tersebut menetapkan bahwa libur pada bulan Januari 2023 hanya pada 1 Januari dan 22 Januari untuk libur nasional, sedangkan cuti bersama pada 23 Januari.