Cek Fakta: Insiden Kebakaran Kejagung Dituding Jadi Kesempatan Pemutihan Bekas Perkara Kasus Korupsi

- 25 Agustus 2020, 13:55 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Antara

PR DEPOK – Sejak kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada Sabtu 22 Agustus 2020 pukul 19.10 WIB, beredar kabar di media sosial yang menyebut insiden kala itu dimanfaatkan sebagai ajang pemutihan bagi para terduga kasus korupsi.

Klaim tersebut datang dari pemilik akun Wiji Kartini yang mengunggah narasi berupa dialog pendek antara presiden, pejabat BIN dan Menko Maritim dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan yang dituding merancang pemutihan bagi terduga tindak pidana korupsi. Wiji Kartini juga menautkan artikel berjudul “Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara…” yang bagikannya dalam grup "KONTRA INTELEJEN".

Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Berikut narasi yang dibagikan dalam bentuk dialog, diunggah pada Minggu 23 Agustus 2020.

Tangkapan layar informasi keliru terkait tudingan kebakaran di Kejagung yang dianggap sebagai ajang pemutihan berkas perkara korupsi.
Tangkapan layar informasi keliru terkait tudingan kebakaran di Kejagung yang dianggap sebagai ajang pemutihan berkas perkara korupsi. Mafindo


Pejabat BIN : Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar!"

"Presiden : Alhamdulilah… Eh maksudnya, itu bukan urusan saya"

"LBP : Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara” koruptor kita"

"Kapolri langsung berlagak pilon. Para pejabat pura2 kaget. Para Taipan berpesta pora di Christmas Island"

"140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang. 60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap”.

Baca Juga: Cek Fakta: MPR Dikabarkan Usulkan Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027
 
Berdasarkan penelusuran, artikel berita tersebut tidak membahas klaim seperti yang diuraikan dalam narasi. Begitu juga dengan dialog yang ditulis Wiji Kartini, artikel tidak menyinggung isu yang disangkakan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari insiden kebakaran.

Penjelasan lebih lanjut juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang menyatakab bahwa berdasarkan laporan sementara, kebakaran yang terjadi sabtu pekan lalu itu berasal dari lantai 6 yang merupakan gedung bagian kepegawaian.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, gedung yang terbakar berstatus cagar budaya dan bukan merupakan bangunan yang baru direnovasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Capai Kesepakatan Damai, Bendera Israel Dikabarkan Tampil di Badan Gedung Burj Khalifa

Menurut keterangan resminya, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas seperti yang dikhawatirkan melainkan berfungsi sebagai kantor utama bidang SDM saja.

Hari juga menyampaikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan tak satupun hangus terbakar. Terlebih Kejagung sudah memiliki cadangan berkas perkara tersebut sehingga tak perlu khawatir data dari berbagai macam kasus tersebut tak akan lenyap.

Dengan demikian, klaim yang menyebut insiden kebakaran yang terjadi di Kejagung dimanfaatkan sebagai ajang pemutihan bekas perkara para terduga kasus korupsi termasuk informasi yang keliru.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x