Cek Fakta: Tiongkok Disebut Sadap Masyarakat Indonesia Melalui Cip yang Tertanam di KTP Elektronik

- 3 September 2020, 20:15 WIB
Cara mudah cetak e-ktp dan dokumen lain lewat mesin ADM (inovasi Kemendagri).*
Cara mudah cetak e-ktp dan dokumen lain lewat mesin ADM (inovasi Kemendagri).* //YouTube Zudan Arif Fakrulloh

PR DEPOK – Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa cip yang tertanam dalam KTP elektronik diproduksi oleh perusahaan Tiongkok dan diklaim mampu menyadap pembicaraan.

Klaim tersebut datang dari pemilik akun Facebook Ummu Salamah mengunggah sebuah video yang menunjukkan seseorang tengah membelah KTP elektronik dan membongkar cip yang ada di dalam kartu tersebut. Video yang diunggah pada 31 Agustus 2020 itu dilengkapi narasi berikut.

Di e-KTP yang diproduksi di Tiongkok sudah dipasang cip, sehingga semua pergerakan pembawa e-ktp ke mana saja sudah terdeteksi. Bahkan semua pembicaraannya bisa disadap. Pantas e-KTP berlaku seumur hidup, tidak diperpanjang/ diganti kecuali jika rusak. Pertanyaannya, siapa penguasa dan pengendali chip tersebut? Kok hidup masyarakat semakin tidak aman dengan e-KTP

Hoaks E-KTP dipasangi chip.
Hoaks E-KTP dipasangi chip. Dok. Turnbackhoax.id

Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Ikuti Tren Anti Islam, Mantan Muslim Taat yang Kini Atheis Tunjukkan Video Robek dan Ludahi Alquran

Merespon anggapan tersebut, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjelaskan bahwa cip yang tertanam pada KTP elektronik merupakan kartu pintar mikroprosessor yang memiliki kapasitas memori sebesar 8 kilobyte.

“Cip e-KTP tidak dapat merekam pembicaraan pemiliknya,” tutur Mantan Kepala Program Penelitian dan Perekayasa KTP-el BPPT, Gembong S Wibowanto.

Cip dengan kapasitas 8 kilobyte itu menyimpan biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan 2 sidik jari dengan kualitas terbaik saat perekaman dilakukan.

Sementara itu, perusahaan yang memproduksi KTP elektronik diketahui adalah NXP, sebuah perusahaan penemu cip tanpa kontak (contactless) yang saat ini sahamnya dipegang oleh Qualcom (Amerika Serikat).

Cip dalam KTP elektronik ini dapat terbaca dengan menggunakan alat pembaca KTP elektronik yang telah dilengkapi dengan Secure Access Module (SAM) atau disebut juga sebagai anak kunci.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Messi VS Barcelona, Belum Capai Kesepakatan

Penjelasan dari BPPT terkait cip yang tertanam dalam KTP elektronik ini sekaligus membantah isu yang mengatakan bahwa kartu identitas masyarakat Indonesia ini dapat merekam semua pembicaraan pemiliknya.

Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa kabar ini adalah kabar tidak benar dan dapat dikatakan sebagai hoaks.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x