Cek Fakta: Beredar Foto Produk Minuman Mirip Whisky Berlogo Halal

- 29 Oktober 2020, 13:10 WIB
Produk minuman mirip whiskey  berlogo halal.*/Facebook/X-cross./via Kominfo
Produk minuman mirip whiskey berlogo halal.*/Facebook/X-cross./via Kominfo /

PR DEPOK – Beredar di media sosial Facebook foto produk minuman mirip Whiskey Arkey berlogo halal.

Foto itu diunggah oleh akun Facebook X-Cross pada 26 Oktober 2020 sekitar pukul 8.22 WIB.

Bersamaan dengan foto tersebut, pengunggah menuliskan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Marah Halte Transjakarta Dibakar, Megawati Sebut Generasi Zaman Dulu Lebih Mengesankan

"Klw sdh bgn apa tidak hancur penerus bangsa..!," demikian bunyi narasi tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kominfo, menyatakan bahwa minuman pada foto tersebut merupakan minuman kemasan yang bebas alkohol dengan rasa mirip whisky.

Perusahaan yang memproduksi minuman tersebut memang memiliki spesifikasi memproduksi minuman mirip miras yang bebas alkohol.

Baca Juga: Peneliti Sebut Pasien Covid-19 Wajib Konsumsi Vitamin D

Terkait pelabelan 'halal' di produk tersebut, diketahui sudah ada sejak dari pabrik dan sudah dipasang produsen.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa berita pemberian label halal dari MUI di produk tersebut merupakan hoaks.

"MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Zainut seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cegah Pemalsuan Vaksin Covid-19, Bio Farma Lengkapi Vaksin dengan Kode Seri Acak

Menurutnya, perusahan minuman yang terdapat di gambar yang viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa kehalalannya.

Untuk itu, Zainut memastikann bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan setifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak mengeluarkan label halal sebagaimana yang dicantumkan pada produk tersebut.

Lebih lanjut, Zainut mengatakan bahwa MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut.

Baca Juga: Gunung Sinabung Siaga III, Semburkan Guguran Awan Panas Sejauh 2000 Meter hingga Abu Vulkanis

Menurut dia, hukuman berat harus dijatuhkan apabila pelaku terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x