PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa Rocky Gerung ditangkap oleh pihak kepolisian. Berita ini mencuat usai sebuah akun Facebook mengunggah video yang berisikan Rocky Gerung yang tengah berada di kantor polisi.
Dalam narasinya, akun Facebook bernama Dinda Dinda mengatakan bahwa Rocky Gerung ditangkap karena menuduh istana tidak mampu menyaingi LSM.
“Si Gerung ditangkep dan dimintai keterangan oleh polisi karena menuduh istana gak mampu menandingi LSM dan pemikiran-pemikiran mereka dan berusaha membungkam suara-suara. UU Omnibus Law dituduh UU bangkai … bau busuk … modyar ditangkep lu!!!” tulis Dinda Dinda dalam unggahan Facebok miliknya.
Baca Juga: Novel Baswedan Diminta Terlibat dalam Pencarian Harun Masiku, ICW Usulkan Tim Satgas Dibubarkan
Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, kabar tersebut adalah klaim yang salah.
Setelah ditelusuri, video yang diunggah oleh Dinda Dinda adalah video yang diambil pada tahun 2019, ketika Rocky Gerung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Saat itu, Rocky diperiksa atas pernyataannya yang menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Indonesia Lawyer Club, yang ditayangkan pada 10 April 2018.
Baca Juga: Tak Temukan Efek Samping Serius, Tiongkok Klaim Hasil Uji Klinis Vaksin Covid-19 Aman bagi Manusia