RESMI! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen, Berikut Rinciannya

10 Desember 2020, 13:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati.

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memberikan kabar terkait tarif cukai rokok untuk tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sri Mulyani mengatakan tarif cukai tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen.

Baca Juga: Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu Terus Dilanjutkan, Joko Widodo Tugaskan Menko Polhukam Mahfud MD

Kenaikan tersebut, dikatakan dia, sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT)," katanya.

Tak hanya itu, kebijakan dilakukan juga dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.

Ia menjelaskan berbagai kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara: Jumlah Mereka Banyak Sekali, Silih Berganti Kejar Mobil Saya!

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” katanya.

Selain itu, pemerintah turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau dengan jumlah 526.389 keluarga atau setara 2,6 juta orang yang bergantung pada pertanian tembakau.

“Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal dengan demikian 526 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau bisa tidak terancam oleh kenaikan CHT,” ujar dia.

Dirincikan Sri Mulyani, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,5 persen.

Baca Juga: Hasil Quick Count Klaim Bobby-Aulia Unggul, Ferdinand Hutahaean: Selamat, Medan Jadi Kota Toleran!

Selanjutnya, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu, dikatakan Sri Mulyani, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," ucap Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara: Jumlah Mereka Banyak Sekali, Silih Berganti Kejar Mobil Saya!

"Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara I A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler