Update Harga Emas Senin 21 Desember 2020, Antam 1 Gram Rp537 Ribu

21 Desember 2020, 11:06 WIB
Harga Emas hari ini, Sabtu, 19 November 2020. /Pexels/Michael Steinberg

PR DEPOK - Emas menjadi salah satu komoditas investasi yang aman dan memiliki risiko rendah.

Harga emas yang fluktuatif membuat emas cukup diminati masyarakat Indonesia sebagai bentuk investasi.

Banyak faktor yang mempengaruhi naik-turunnya harga emas di Indonesia.

Baca Juga: 5 Alasan Masyarakat Indonesia Ragu Divaksin, Salah Satunya Anggap Vaksin Hanya untuk Kelompok Rentan

Adapun alasan emas masih menjadi salah satu instrumen menarik oleh masyarakat lantarannya harganya yang cenderung naik.

Selain itu, harga emas juga selalu berada diatas rata-rata inflasi nasional, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Update Harga Emas Antam Senin, 21 Desember 2020'.

Berikut rincian harga emas Antam Senin, 21 Desember 2020 sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Logam Mulia:

Baca Juga: Soal Gibran Diduga Terseret Korupsi Bansos, Ferdinand Hutahaean: Buktikan, Kalau Melanggar Tindak!

- 0,5 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp537.000 sedangkan harga non-NPWP Rp539.000.

- 1 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp974.000, sedangkan harga non-NPWP Rp978.000.

- 2 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp1.888.000 sedangkan non-NPWP Rp1.896.000.

- 3 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp2.807.000 sedangkan non-NPWP Rp2.820.000.

- 5 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp4.645.000 sedangkan non-NPWP Rp4.666.000.

Baca Juga: Bongkar Trik Rahasia Membuat Tanaman Hias Aglonema Bebas Hama Serta Membuat Daunnya Elok dan Rimbun

- 10 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp9.236.000 sedangkan non-NPWP Rp9.277.000.

- 25 gram dengan harga menggunakan NPWP Rp22.964.000 sedangkan non-NPWP Rp23.067.000.

- 50 gram dengan harga menggunakan NPWP Rp45.850.000 sedangkan non-NPWP Rp46.055.000.

- 100 gram dengan harga menggunakan NPWP Rp91.622.000 sedangkan non-NPWP Rp92.032.000.

Baca Juga: Kemenlu Protes Tindakan Datangi Markas FPI, Kedubes Jerman Minta Maaf dan Bantah Dukung Ormas

- 250 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp288.789.000 sedangkan non-NPWP Rp229.814.000.

- 500 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp457.368.000 sedangkan non-NPWP Rp459.417.000.

- 1.000 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp914.697.000 sedangkan non-NPWP Rp918.795.000.

Baca Juga: Pulihkan Perekonomian Petambak Garam, KKP Kucurkan Bantuan Senilai 1,3 Miliar

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***(Billy Mulya Putra/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler