Disalurkan hingga Desember 2021, Segera Dapatkan Bansos Tunai non PKH Rp2,4 Juta dengan Cara Berikut

16 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Dana Bansos 2021. /Budi Purwito/Freepik/Budi Purwito

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menggulirkan bantuan sosial (bansos) tunai non Program Keluarga Harapan (PKH), selah satu bansosr 2021 yang disalurkan hingga Desember nanti.

Sebelumnya, bansos tunai non PKH tersebut diberikan oleh Kemensos sebesar Rp500.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan sekali transfer.

Akan tetapi, berdasarkan kebijakan Menteri Sosial (merupakan salah satu bansos 2021 disalurkan selama setahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Minta Masyarakat Bersyukur dengan Adanya UU ITE, Husin Shihab: Jangan Sampai Negara Dilemahkan Propogandis!

Skema penyaluran bansos tunai non PKH 2021 akan diberikan bertahap setiap bulannya sebesar Rp200.000.

Bansos tunai non PKH ini masuk dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Mensos Risma mengungkapkan, target penerima bansos tunai non PKH tahun 2021 mencapai 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Februari 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tunai non PKH 2021, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu, sebagai alat pencairan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta, atau Rp200.000 per bulan.

Untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah berhasil mendaftarkan diri menjadi peserta KPM di DTKS, masyarakat akan mendapatkan KKS dan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Bio Farma Dapat Izin Darurat BPOM, Dirut: Terima Kasih Atas Dukungan Ini

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tunai non PKH 2021 namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat KKS untuk mendapatkan bansos tunai non PKH 2021 sebesar Rp2,4 juta.

Cara Membuat KKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Presiden Minta DPR Revisi UU ITE, Klaim Andi Arief: Jokowi Belum Punya Lecagy Tentang Demokrasi dan Kemakmuran

2. Setelah mendaftar, nantinya RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa memberikan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh bank HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Sebut Jokowi Salah Artikan Demokrasi, Rocky: UU ITE Direvisi Tapi Oposisi Gak Dianggap, Ya Diketawain Lagi

Cara Pencairan Uang Bansos Tunai non PKH 2021

- Penerima bansos tunai non PKH 2021 yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

- Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

- Penerima bansos tunai non PKH 2021 juga bisa mencairkan uang bantuan di Himbara.

Baca Juga: Moeldoko Pamer Makan di Warung Pinggir Jalan, Ricky Kurniawan: Pencitraan, Padahal Pilpres 2024 Masih Jauh!

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KKS sebelumnya, bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku ang bisa diunduh di Google Play Store, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam program bansos tunai non PKH 2021 atau tidak.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Soroti Tudingan GAR ITB ke Din Syamsuddin, Tokoh Tionghoa: Seorang yang Diakui Dunia, Masih Disebut Radikal?

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler