Cara Cek Penerima dan Syarat Dapatkan Bansos Jabar yang Cair Maret Ini di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

11 Maret 2021, 10:58 WIB
Cek penerima dan syarat dapatkan bansos Jabar bulan Maret 2021. /Instagram/@disperindag_jbr

PR DEPOK – Khusus bagi Anda warga Jawa Barat (Jabar), pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode bulan Maret 2021.

Perlu diketahui, Anda dapat menggunakan layanan situs web Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas).

Layanan situs web ini merupakan hasil kerja sama Pemprov Jabar dengan beberapa instansi terkait.

Baca Juga: Moeldoko Cs Kabarnya Akan Dipolisikan oleh Gubernur Sumut, Arief Poyuono: Saya Harap Ada Tindakan Hukum

Antara lain seperti Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Dinas Sosial Jabar, dan Pusat Informasi dan Koordinasi Jabar.

Dengan adanya  situs web Solidaritas, masyarakat dapat mengetahui data 8 program bansos Jabar yang telah tersedia.

Kedelapan program bansos itu antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/BPNT, Kartu Sembako Perluasan, Bansos Tunai (BST) Kemensos, Bansos Sembako Presiden, Bansos Provinsi, Dana Desa, dan Bansos Kabupaten Kota.

Baca Juga: Akan Dipolisikan Kubu Moeldoko, Andi Mallarangeng: Karena Tak Bisa Lagi Berkilah, Abal-abalnya Sudah Kelihatan

Bagi Anda yang merupakan warga Jabar bisa melakukan pengecekan data penerima dari 8 program bansos tersebut dengan cara sebagai berikut

1. Masuk ke situs bansos.pikobar.jabarprov.go.id, kemudian pilih kolom “Lihat Daftar Penerima Bantuan.

2. Selanjutnya, Anda akan masuk ke laman “Pencarian Lebih Lengkap”

3. Pilih kota/kabupaten

4. Pilih kecamatan

5. Pilih desa/kelurahan

Baca Juga: Kritik Amien Rais Soal Ucapannya di Depan Jokowi, Taufik Damas: Neraka dan Surga Itu Pasti, Kamu Bukan Tuhan!

6. Pilih RT/RW

7. Pilih tipe bantuan

8. Pilih Tahapan (Tersedia 1 sampai 4)

9. Cek kembali apakah data yang sudah Anda masukan benar

10. Kemudian klik “Terapkan”

11. Selanjutnya, Anda akan masuk ke laman data penerima bansos, sesuai dengan data dan tipe yang Anda pilih.

Baca Juga: Simak 3 BLT yang Akan Cair Maret 2021, Daftar Sekarang Juga untuk Dapatkan Pencairan Selama 12 Bulan

Pada laman ini, data yang diperlihatkan tidak hanya satu orang, melainkan data semua orang yang berhak menerima bansos di wilayah yang Anda masukan sebelumnya.

Anda juga bisa melakukan dua pilihan terkait hasil data yang ditampilkan.

Pertama, bagi Anda warga Jabar dapat memilih untuk melacak bantuan orang tersebut.

Kedua, Anda juga bisa memilih untuk mengadukan orang tersebut, apabila sekiranya yang bersangkutan meninggal, pindah, orang mampu, sudah menerima program lain, atau alasan lainnya.

Baca Juga: Polri Dituding Ancam Pengurus PD Setujui Hasil KLB, Refly: Jika Benar Terlibat, Harus Diberikan Sanksi Tegas

Catatan Tambahan

Sebagai catatan tambahan, apabila Anda ingin data yang lebih detail, silakan menghubungi Ketua atau pengurus RW setempat untuk melihat data aplikasi Sapawarga.

Namun, apabila RW belum mengaktifkan aplikasi Sapawarga, maka bisa lakukan terlebih dulu aktivasi Sapawarga dengan cara sebagai berikut.

Langkah Aktivasi Aplikasi Sapawarga

1. Pemerintah desa (pemdes)/kelurahan dapat menghubungi PLD, Karang Taruna, Diskominfo kabupaten/kota, atau hubungi hotline Sapawarga (hanya WhatsApp) di 0812-2285-3255

Baca Juga: Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Simak Penjelasannya Berikut

2. RW dapat menghubungi pihak-pihak tersebut untuk mendapatkan akun

3. Lalu masukkan username dan kata sandi yang telah diperoleh untuk dapat login ke aplikasi Sapawarga.

Layanan Pengaduan

Apabila terdapat pengaduan permasalahan, Anda dapat menghubungi hotline bantuan sosial untuk bertanya atau sekadar mencari informasi seputar bantuan sosial di Jabar ke nomor WhatsApp 0856-9739-1854.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Maret 2021 Lewat KTP

Perlu dicatat, layanan ini tidak dapat melakukan panggilan, hanya tersedia dalam layanan pesan atau chat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT

Tags

Terkini

Terpopuler