Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Perhatikan 9 Hal ini Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja

18 Maret 2021, 17:47 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 resmi dibuka kembali mulai 18 Maret 2021.

Pembukaan tersebut diumumkan langsung oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui media sosial resminya.

Sama seperti tiga gelombang sebelumnya yang sudah dibuka pada semester I 2021, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 dibuka dengan kuota sebanyak 600.000 peserta penerima.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Terpaksa Mundur dari Ajang All England 2021, Manajer: Tidak Bisa Berbuat Apa-apa

Melalui Kartu Prakerja Gelombang 15, peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan uang insentif sebesar Rp2,4 juta, yang disalurkan dalam 4 kali pencairan dengan setiap pencairannya sebesar Rp600.000.

Peserta yang lolos juga bisa mendapatkan uang tambahan sebesar Rp150.000 yang didapatkan setelah melakukan 3 kali survei dari Manajemen Pelakasana Kartu Prakerja.

Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan uang senilai Rp1 juta. Namun, uang ini tidak bisa dicairkan dan khusus untuk membeli pelatihan yang ada di program Kartu Prakerja Gelombang 15.

Total, peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 18 Maret 2021: 39.880 Positif, 36.618 Sembuh, 795 Meninggal Dunia

Pada tiga gelombang sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluh karena tidak berhasil lolos menjadi penerima Kartu Prakerja.

Padahal, tidak sedikit dari mereka yang sudah berkali-kali melakukan pendaftaran pada gelombang sebelumnya.

Untuk diketahui, mekanisme seleksi atau penyaringan peserta yang lolos Kartu Prakerja hanya diketahui oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Hal tersebut menjadi informasi internal milik Manajemen Kartu Prakerja dan tidak dapat dibocorkan ke publik.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Presiden 3 Periode, Andi Mallarangeng: Semangat Sudah Habis, Tapi Nafsu Berkuasa Tetap Besar

Meski begitu, peserta bisa memperhatikan kriteria penerima yang sudah ditentukan untuk setidaknya menjadi acuan peluang yang lebih besar untuk lolos menjadi penerima Kartu Prakerja.

Peserta bisa mengacu dari kriteria penerima pendaftaran Kartu Prakerja yang sudah ditentukan, yakni sebagai berikut.

Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 15

1. WNI Minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Indonesia Dipaksa Mundur dari All England, Zubairi: Pemain Turki yang Juga Sepesawat Terus Lanjut, Kok Bisa?

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Ditemukan di RSJ, Diduga Seorang Anggota Polisi yang Sempat Hilang Saat Insiden Tsunami Aceh 2004

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti BST, BSP/BPNT, PKH, BSU, dan lain sebagainya.

Selain itu, usahakan jawaban pada Tes dan Kemampuan Dasar saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15, sudah benar dan sesuai.

Jika peserta sudah merasa sesuai dengan kriteria penerima, serta merasa sudah benar dalam mengisi jawaban pada Tes dan Kemampuan Dasar saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15.

Baca Juga: Munarman Cs 'Rusuh' di Sidang Habib Rizieq, Dewi Tanjung: Seenak Jidat, Kapan Nih Polisi Tangkap Manusia Ini?

Hal tersebut bisa memperbesar peluang untuk lolos Kartu Prakerja Gelombang 15.

Meski begitu, penentuan lolos atau tidaknya, tentu kembali menjadi hak Manajemen pelaksana Kartu Prakerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler