PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI kembali menyalurkan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mulai 26 Maret 2021.
Bansos KLJ kembali disalurkan untuk periode pencairan triwulan I 2021 atau Januari hingga Maret 2021.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, total bantuan KLJ triwulan I 2021 mencapai Rp1,8 juta per penerima manfaat.
Bansos KLJ tersebut diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Selain itu, bansos KLJ juga diberikan kepada warga lansia DKI Jakarta yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Nantinya, bansos KLJ disalurkan melalui ATM Bank DKI yang diberikan kepada pemilik KLJ. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bansos KLJ, warga lansia DKI Jakarta harus memiliki Kartu Lansia Jakarta terlebih dahulu.
Adapun kriteria dan syarat untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta yakni sebagai berikut.
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Cara Daftar KLJ
Jika sudah memenuhi syarat yang telah dijelaskan, maka masyarakat bisa datang langsung ke Dinsos DKI Jakarta untuk melakukan pengajuan pendaftaran KLJ.
Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi
Nantinya, pihak Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Cara Pencairan Bansos KLJ
Jika sudah memiliki KLJ, maka masyarakat bisa melakukan pencairan dana bansos KLJ melalui ATM Bank DKI.
Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.***