PR DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) provinsi DKI Jakarta menyalurkan kembali bansos tunai (BST) DKI Jakarta tahap 3 mulai 3 April 2021.
Dinsos akan memberikan BST DKI Jakarta tahap 3 sebesar Rp300.000 untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BST DKI Jakarta tahap tiga seharusnya dicairkan mulai Maret 2021, namun proses pencairan mengalami keterlambatan karena Dinsos DKI Jakarta harus melakukan pemutakhiran data penerima terlebih dahulu.
Pemutakhiran data penerima BST DKI Jakarta tersebut, dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW yang ada di DKI Jakarta, melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.
Perubahan data disesuaikan dengan kategori penerima bansos BST DKI, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Dengan dilakukan pemutakhiran data penerima tersebut, maka akan ada penerima sebelumnya yang dihapus dalam daftar penerima BST DKI Jakarta tahap 3.
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BST DKI Jakarta tahap 3, warga DKI Jakarta bisa melakukan cek penerima dengan cara sebagai berikut.
Cara Cek Penerima BST DKI Jakarta Tahap 3
1. Masuk ke laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.
3.Kemudian klik “Cari”.
4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BST DKI Jakarta tahap 3 sebesar Rp300.000.
Uang BST DKI Jakarta tahap 3 akan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000 per bulan.
Penerima BST DKI Jakarta tahap 3 akan diberikan Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI sebagai alat transaksi untuk mencairkan uang bantuan.
Cara Pencairan BST DKI Jakarta Tahap 3
1. Penerima dapat menarik langsung uang BST DKI Jakarta tahap 3 dari Kartu ATM Bank DKI.
2. Untuk penerima usulan baru, tidak bisa dicairkan bersamaan dengan penerima yang sudah mendapat BST DKI Jakarta tahap 1.
Sebab, penerima usulan baru membutuhkan waktu untuk proses administrasi seperti pencetakan buku tabungan dan kartu ATM dari Bank DKI.
Layanan Pengaduan
Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan tidak ada potongan apapun dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Jika warga merasa ada oknum yang melakukan pemungutan uang BST DKI Jakarta, silahkan lapor kepada pihak Kelurahan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
Warga juga bisa menghubungi layanan Call Center bansos DKI Jakarta berikut:
- Telepon: (021) 426-5225
- Whatsapp: 0821-1132-0717.***