Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini

14 April 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi cara dan tahapan mendapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta. /instagram.com/ @kemnaker

PR DEPOK – Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM Rp1,2 juta, segera siapkan KTP lalu datang ke kantor Dinas Koperasi di daerah Anda.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021.

Pada tahun 2021 ini, penyaluran BLT UMKM Rp1,2 juta sedikit berbeda dengan penyaluran di tahun 2020.

Baca Juga: KPK Sebut Ada 1.550 Koruptor dari 262 Juta Rakyat Baik, Said Didu: Woeee Tidak Demikian Cara Membandingkan

Sebagaimana diketahui, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima program Bantuan Presiden (Banpres) di tahun 2020 mendapatkan uang BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Sementara, di tahun 2021 pelaku UMKM akan mendapat uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, bagi 9,8 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Cara daftarnya bantuan ini, pelaku UMKM hanya perlu mendatangi Dinas Koperasi setempat dan membawa dokumen yang diperlukan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkopukm, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri yakni KTP dan nantinya pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data, seperti:

Baca Juga: Fadli Zon Tuding BUMN Angkat Buzzer Jadi Komisaris, Irma Suryani: Itu Kan Internal, Anda Siapa Atur-atur?

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon.

Baca Juga: Berlangsung 2 hingga 4 Jam, Daerah di Depok Ini Akan Alami Pemadaman Listrik Sementara Rabu, 14 April 2021

Setelah Anda mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi setempat, kemudian data pelaku UMKM akan diproses untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Berikut ini tahapan proses ketika Anda sudah daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021:

1. Seluruh data pelaku UMKM yang diusulkan akan diproses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

2. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI

3. Bank penyalur akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data.

4. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut, wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

Kemenkop UKM hanya akan menyalurkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

Baca Juga: Gus Sahal Soal Ramadhan Pertama Tanpa FPI: Selalu Klaim Anti Kemaksiatan Tapi Sweeping dan Main Hakim Sendiri

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Kemudian, bagi pelaku UMKM yang berada di daerah terpencil, pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dicairkan melalui Kantor Pos terdekat.

“PT Pos kita libatkan untuk menjangkau daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler