BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair April 2021, Simak Ini Golongan Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Bantuan

14 April 2021, 14:10 WIB
ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.* /Antara

PR DEPOK – Kabar baik bagi pelaku UMKM di Indonesia sebab, BLT UMKM atau BPUM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro (Kemenkop UKM) kembali cair pada April 2021 dan ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Kuota penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar dibandingkan dengan kuota tahun 2020 kemarin yang hanya 12 juta penerima. Sayangnya besaran dana bantuan hanya setengah dari dana bantuan tahun lalu.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Buka Peluang 600 bagi Mahasiswa, Simak Syarat Lengkap Daftar SPMB Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS

Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mengatakan penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Tercatat, pada kuartal I 2021 pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai mencapai Rp6,2 triliun.

Baca Juga: Sulit Percaya pada Vaksin Nusantara, Zubairi Djoerban: Relawannya DPR, yang Sudah Vaksinasi Kan?

Ini artinya BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan per-3 bulan sekali (kuartal) kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat penerimaan.

BPUM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima. Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Akan tetapi Teten menyatakan bahwa pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BLT UMKM pada tahap kedua setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Soroti Penggabungan Kemenristek, Mardani Ali: Pemerintah Masih Trial and Eror di Tahun ke 7

Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM namun belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, berikut ini adalah cara mendaftar usaha Anda agar mendapatkan bantuan:

1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat pelaku UMKM tinggal

2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Baca Juga: Risma Beri Santunan Kematian Rp15 Juta bagi Bencana di Malang, HNW: Jangan Lupa Korban Covid-19, NTT, Sulbar

Namun, perlu diingat sebelum mendaftar Anda harus masuk ke dalam golongan pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi pada link www.kemenkopukm.go.id.

Atau dapat menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email info@kemenkopukm.go.id.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler