Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

25 April 2021, 14:00 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada 2021.

Sejumlah bansos tersebut, yaitu program keluarga harapan (PKH), bansos tunai (BST), dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Ketiga jenis bansos tersebut diberikan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Indonesia-Kamboja Adakan Pertemuan Bilateral, Presiden Jokowi Sampaikan Empat Hal Pada PM Hun Sen

Skema penyaluran dan besaran bantuan ketiga jenis bansos tersebut memiliki perbedaan masing-masing.

PKH disalurkan selama satu tahun dengan skema penyaluran dalam 4 tahap. Setiap tahapnya diberikan tiga bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, kedua April 2021, ketiga Juli 2021, serta keempat Oktober 2021.

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kondisi dari KPM penerima bantuan.

Baca Juga: Real Madrid Dikabarkan Tereliminasi dari Liga Champions, Begini Tanggapan Zinedine Zidane

Lalu, untuk BST disalurkan selama 4 bulan secara bertahap satu bulan sekali, mulai Januari hingga April 2021.

Besaran bantuan BST yakni sebesar Rp1,2 juta, dengan pertahapnya diberikan sebesar Rp300.000.

Sedangkan, untuk BPNT disalurkan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Penyaluran BPNT juga diberikan secara bertahap, dengan pertahapnya satu bulan sekali.

Besaran bantuan BPNT yakni Rp2,4 juta, dengan pertahapnya diberikan sebesar Rp200.000.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 8 Wilayah di Jakarta Barat

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari Kemensos, harus terdaftar lebih dulu sebagai KPM yang terdata dalam DTKS Kemensos.

Adapun syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos.

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Beri Saran KPK Jika Mau Serius Usut Azis Syamsuddin, Gus Umar: Kasih Kasusnya ke Novel Baswedan

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Heran Jokowi Minta Negara Lain Bebaskan Tahanan Politik, Taufiqurrahman: Terus Itu HRS, Syahganda, Jumhur?

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler