Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 8 Wilayah di Jakarta Barat

- 25 April 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /M Risyal Hidayat/Antara

PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 agar dapat terus bertahan dan bangkit kembali melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan melalui beberapa pihak seperti Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM Rp1,2 juta harus memiliki kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Beri Saran KPK Jika Mau Serius Usut Azis Syamsuddin, Gus Umar: Kasih Kasusnya ke Novel Baswedan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Heran Jokowi Minta Negara Lain Bebaskan Tahanan Politik, Taufiqurrahman: Terus Itu HRS, Syahganda, Jumhur?

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x