Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id untuk Dapatkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta

26 April 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka penganjuang atau pendaftaran banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada April 2021.

Untuk memudahkan pendaftaran banpres BPUM pada April 2021 ini, sejumlah Dinas Koperasi di sejumlah daerah membuka pendaftaran banpres BPUM secara online.

Meskipun pendaftaran banpres BPUM dapat dilakukan secara online, pendaftar tetap diminta menyerah sejumlah syarat dokumen seperti halnya melakukan pendaftaran secara offline atau langsung.

Baca Juga: Simak Syarat Dokumen Lengkap Pendaftaran Bantuan UMKM Online BPUM 2021 Kota Bandung

Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi, yakni  Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Pendaftaran perizinan UMKM online ini gratis, tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Soal Perintah Jokowi tuk Tangkap KKB, Andi Arief: Jangan Emosional, Jangan Ada Pertumpahan Darah Lebih Besar

Untuk melakukan pendaftaran perizinan UMKM online, lakukan terlebih dahulu registrasi di website OSS.

Cara registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “daftar masuk”, lalu klik “daftar” hingga muncul form registrasi.

Baca Juga: Akses siumkm.bandung.go.id/bpum2021 untuk Daftar Bantuan UMKM BPUM Kota Bandung 2021

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni jenis identitas, NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “saya mengerti dan menerima syarat dan ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi user dan password.

Baca Juga: Gugur di KRI Nanggala-402, Ini Sosok Lettu Laut Muhadi Pendiri Saka Bahari Parimo

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “perizinan berusaha”, lalu klik “perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Baca Juga: Pertengahan Bulan Ramadhan, Harga Bahan Pangan Relatif Turun di Pasar Agung Depok

Untuk skala usaha mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

Baca Juga: Soroti Stepanus Robin yang Pakai Rompi Oranye Bukan Cokelat Muda, Gus Umar: Penyidik KPK Jadi Tersangka, Ajaib

6. Selanjutnya,  pada formulir Data Usaha, klik tombol “tambah usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “simpan” dan “lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “tambah usaha”

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol selanjutnya.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos PKH Tahap II? Segera Cek Nama Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

8.Selanjutnya, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “selanjutnya”.

9. Pada tampilan draft NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha.

10. Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “proses NIB”.

Baca Juga: Hormati Pasukan KRI Nanggala-402, SBY: Prajurit yang Bertugas di Kapal Selam Miliki Risiko Tekanan Psikologis

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan output NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Kemudian bisa draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau dicetak dalam bentuk hard copy.

Baca Juga: Siap Biayai Pendidikan Anak Seorang Prajurit KRI Nanggala-402, Hotman: Sedih, Bantu Saya Hubungi Ibu Anak Itu

Anda juga dapat mencetak izin usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview izin usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan bantuan teknis perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Lembaga OSS-BKPM

Tags

Terkini

Terpopuler