Cara Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank BRI

28 April 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK – Bank BRI kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro terdampak Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Kabar baiknya, pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM di tahun 2020, bisa mendapatkan kembali di tahun ini.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021,” tulis pihak Kemenkop UKM di akun Instagram resminya.

Baca Juga: Sindir Hasil Geledah Bekas Markas FPI, FZ: Era 4.0 Harusnya Sudah Bisa Bedakan Pembersih WC dan Bahan Peledak

Perlu diketahui, penyaluran dana BLT UMKM di tahun 2021, hanya dianggarkan bagi 9,8 juta pelaku Usaha Mikro.

Masing-masing penerima akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta, yang dapat dicairkan secara langsung di bank BRI, bank BNI, dan Kantor Pos Indonesia.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop dan UKM) telah menyalurkan 5,8 juta pelaku usaha mikro penerima tahun 2020.

Baca Juga: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja untuk Daftar Seleksi Peserta Kartu Prakerja

Sementara, 900.000 bantuan telah disalurkan kepada penerima BLT UMKM Rp1,2 juta data baru di tahun 2021.

“Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai. Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimis market,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Menkop UKM) Teten Masduki.

Agar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta data baru 2021 bisa mendapatkan bantuannya, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: KPK Tak Berani Periksa Azis? Arief Munandar: Muncul Spekulasi 'Boleh Tangkap Siapapun Tapi Jangan Sentuh DPR'

Berikut ini cara mengajukan permintaan di Dinas Koperasi kota/kabupaten, untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotokopi e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Puluhan Travel Gelap Bawa Penumpang Mudik Diamankan Polda Metro Jaya

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut.

a. NIK sesuai dengan e-KTP

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Nama lengkap sesuai e-KTP

Baca Juga: 5 Makanan yang Cocok untuk Melawan Alergi Musiman, Mulai dari Kaldu Tulang hingga Makanan Kaya Vitamin C

d. Tanggal lahir

e. Jenis kelamin

f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

g. Bidang usaha

h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, dr Eva Chaniago: yang Bela Nasib Rakyat Dikandangi, di Mana Demokrasi?

Setelah proses mengajukan permohonan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021, pelaku usaha mikro bisa segera mengecek daftar nama penerima di eform.bri.co.id.

Berikut cara akses eform BRI agar uang BLT UMKM Rp1,2 juta bisa langsung masuk rekening penerima.

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Munarman Diduga Terlibat Terorisme, Dewi Tanjung: Perusuh Negara yang Lain Siap-Siap Tunggu Giliran

4. Klik proses inquiry.

5. Lalu, akan ada pemberitahuan termasuk atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler