Menang Banyak, Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Cair Usai THR Lebaran 2021

2 Mei 2021, 13:53 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. /Dok. Humas Setkab.

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar terkait waktu pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa tak hanya ASN saja yang akan mendapatkan gaji ke-13, anggota TNI dan Polri pun akan mendapatkannya.

Kabar terkait gaji ke-13 itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani ketika melakukan konfrensi pers secara daring di Jakarta, pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Sengaja Dibuat Koma dalam Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Arya Saloka Lakukan Kegiatan Ini Bersama Keluarga

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Minggu 2 Mei 2021, Menkeu Sri Mulyani menuturkan bahwa waktu pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ucap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, dia tidak hanya memastikan waktu pembayaran gaji ke-13. Sri Mulyani pun memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kopassus Dikabarkan Geruduk Kediaman Tommy Soeharto, Simak Fakta Sebenarnya

"Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idulfitri," tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci anggaran THR Lebaran 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN. TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun, sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun.

Selanjutnya, disampaikan dia, untuk THR Lebaran 2021 yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun.

Baca Juga: Tegaskan Munarman Sering Bela Kepentingan Rakyat, Fadli Zon: Padahal Kita Tahu Siapa yang Sebetulnya ‘Teroris’

"THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," katanya.

Sementara itu, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR Lebaran 2021 dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, THR Lebaran 2021 dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara sebagai berikut:

1. PNS dan CPNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: Pengamat Sebut Pendukung Jokowi Mulai Dekat ke Anies, Ferdinand: Mungkin Maksudnya adalah Susi Pudjiastuti

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

5. Prajurit TNI.

Di dalam PMK itu juga dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Berikut ini komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri yang terdiri atas empat hal:

Baca Juga: Meningkat Lagi, Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Sebesar 72,6 Persen

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler