Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair

3 Mei 2021, 02:15 WIB
Ilustrasi dana bantuan insentif Kartu Prakerja. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Peserta yang telah lolos program Kartu Prakerja untuk gelombang 12 hingga 16, sudah bisa memproses pencairan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Untuk dapat mencairkan insentif Kartu Prakerja, peserta harus terlebih dahulu membeli dan menyelesaikan pelatihan yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja.

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, peserta penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Warga di Pasar Tanah Abang, Ariza: Kami Minta Masyarakat Mengerem Belanja ke Pasar

Jika setelah 30 hari pasca pengumuman lolos peserta belum membeli dan menyelesaikan pelatihan, maka peserta tidak bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja.

Selain itu, ada sejumlah hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja belum cair meski telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut alasan mengapa insentif Kartu Prakerja belum bisa dicairkan.

1. Peserta belum mengisi ulasan pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.

2. Peserta belum memberikan rating atau penilaian pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.

Baca Juga: Duga Petisi Tak Ada Tunjangan Kinerja di THR Permainan dari Pembenci Pemerintah, Ferdinand: Jadi Aneh Rasanya

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang peserta daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Jika peserta menemukan diri belum melakukan sejumlah hal tersebut, maka segera lakukan perbaikan agar uang insentif Kartu Prakerja peserta bisa diproses dan dicairkan.

Catatan Penting

1. Jika tulisan pada dashboard Saldo akun Kartu Prakerja menyatakan “Menunggu Diproses” itu tandanya uang insentif belum bisa diproses ke rekening bank atau e-wallet karena peserta belum menyelesaikan pelatihan.

2. Jika tulisan pada dashboard Saldo akun Kartu Prakerja menyatakan “Sedang Diproses” itu tandanya uang insentif tengah dalam proses penyaluran ke rekening bank atau e-wallet peserta.

Baca Juga: PGRI Sebut Dunia Pendidikan Alami Kemunduran Akibat Abai dan Lupakan Nasihat Bijak Ki Hadjar Dewantara

Untuk jadwal kapan cairnya, dapat dilihat di dashboard Saldo akun Kartu Prakerja

Peserta hanya dapat membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Kartu Prakerja diterima.

3. Peserta hanya dapat membeli pelatihan dengan besaran sama atau kurang dari jumlah saldo pelatihan Kartu Prakerja peserta.

4. Jika gagal menggunakan saldo pelatihan di Platform Digital, pastikan peserta telah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Peserta dapat menghubungi customer service Platform Digital atau dapat menghubungi Manajemen Kartu Prakerja di Formulir pengaduan.

Jika sertifikat belum muncul, Penerima Kartu Prakerja dapat menghubungi contact center Platform Digital.

Baca Juga: Agar Rambut Indah dan Sehat, Simak Caranya Berikut Ini

Bila peserta menemukan kendala terkait pendaftaran Kartu Prakerja, silakan menghubungi Contact Center Kartu Prakerja berikut:

-Telepon ke nomor 0800 150 3001

- Live chat di www.prakerja.go.id

- Form Pengaduan di www.prakerja.go.id.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler