PR DEPOK – Kini, [emerintah melalui Kemenkop UKM masih menyalurkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta bagi Anda pelaku UMKM.
Seperti diketahui, anggaran untuk Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yang tercatat di APBN mencapai Rp15,36 triliun pada tahun 2021 ini.
Berdasarkan rencana, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan disalurkan ke 12,8 juta UMKM.
Dari kuota tersebut, sebagian besar diberikan kepada UMKM yang sudah mendapat BLT di tahun 2020, yakni sebanyak 9,8 juta UMKM.
Sementara, kuota bagi yang belum pernah menerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yakni hanya 3 juta UMKM.
Untuk diketahui, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI;
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Anda dapat melakukan pengecekan untuk pencairan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta melalui E-form BRI.
Adapun cara cek online untuk mengecek NIK KTP di e-Form BRI untuk mencairkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
Bila Anda sudah terdaftar, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mendapatkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, silakan klik eform.bri.co.id/bpum dan simak langkah-langkah berikut:
1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id;
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
Baca Juga: Ibunda Meninggal Akibat Covid-19, dr. Tompi Kecewa Faskes di Lhokseumawe: Cukup Ibu Saya Jadi Korban
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi;
5. Klik ‘proses inqury’.
Penerimaan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Bagi penerima BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.
Akses website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id untuk melihat informasi lebih lanjut soal pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM.
Tak hanya itu, Anda juga bisa mengecek secara berkala di media sosial milik Kemenkop UKM.***