PR DEPOK – Pemerintah masih menyalurkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta bagi Anda pelaku UMKM.
Perlu diperhatikan, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI;
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD;