Akses banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Online 2021

- 14 Mei 2021, 16:39 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta.
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK – Pemerintah masih menyalurkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta bagi Anda pelaku UMKM.

Perlu diperhatikan, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Sebut seperti Gali Kuburan jika Israel Berani OD ke Gaza, Hasmi: Roket Hamas 300 Dollar, Dilawan Israel 50K

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI;

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD;

Baca Juga: Tewasnya Anak Palestina Tak Diberitakan Media AS, Guntur Romli: Sebaliknya, Anak Israel Tak Ada di Media Arab

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x