Cara Mencairkan BST Rp300 Ribu Kemensos 2021 Beserta Syarat Dokumen untuk Pencairan di Kantor Pos

19 Mei 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial tunai (BST). /Instagram.com/@pidjar.ig.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) hingga Juni 2021.

Sebelumnya, penyaluran BST telah berakhir pada April 2021. Akan tetapi, pemerintah menambahkan alokasi dana bantuan hingga dua bulan setelahnya atau hingga Juni 2021.

"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan," demikian keterangan resmi Kementerian PMK, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Percaya Hendropriyono Bilang Israel-Palestina Bukan Urusan RI, Fahri: TNI Pasti Hafal Sila ke-2 Pancasila

BST hingga Juni 2021 tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh sebab itu, masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima BST melalui website DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Jika sudah dipastikan menjadi penerima BST, maka masyarakat penerima bisa melakukan pencairan BST.

Bagi masyarakat yang belum dinyatakan sebagai penerima BST dari Kemensos, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS terlebih dahulu.

Baca Juga: Cek Penerima BST 2021 dengan KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Penyaluran Diperpanjang hingga Juni 2021

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS Kemensos.

Pencairan BST bisa dilakukan melalui kantor Pos yang telah ditentukan.

Namun, khusus bagi warga wilayah Jabodetabek, BST dari Kemensos akan disalurkan langsung melalui petugas POS ke alamat masing-masing atau melalui pihak RT/RW setempat.

Masyarakat yang sudah dipastikan menjadi penerima BST dari Kemensos, bisa melakukan pencairan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Ariana Grande dan Dalton Gomez Resmi Menikah, sang Suami Ternyata Seorang Pengusaha Real Estate

Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pengecekan.

2. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.

Baca Juga: Bahar Smith Mengaku Cucu Nabi Muhammad, Muannas Alaidid: Dia Contoh Keturunan yang Belum Tentu Berakhlak Baik

3. Untuk masyarakat yang mencairkan langsung di kantor Pos, pastikan membawa syarat dokumen sebelum melakukan pencairan BST di kantor Pos.

Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS

1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan oleh RT/RW. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Israel-Palestina Bukan Urusan Kita, Christ: Tak Berperikemanusiaan, Masa Tak Mau Peduli

Cara Pencairan BST di Kantor Pos

1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor Pos.

2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket Pos.

3. Selanjutnya, petugas loket Pos akan men-scan barcode pada surat undangan.

4. Jika data sudah sesuai, BST akan langsung diterima masyarakat.

Hal yang perlu ditekankan, bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tersebut di kantor Pos.

Baca Juga: Soroti Kasus Teroris MIT di Poso, Husin Shihab ke Jokowi: Khawatir Terlalu Fokus ke ‘Rumah tangga’ Orang

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News pusdatin.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler