PR DEPOK – Penyaluran batuan sosial tunai (BST) diperpanjang pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Juni 2021.
Keputusan ini muncul setelah pemerintah melakukan penambahan alokasi dana untuk BST.
"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan," demikian keterangan resmi Kementerian PMK, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Wimar Witoelar Meninggal Dunia, Sri Mulyani Kenang Sosok Mantan Jubir Gus Dur
Selanjutnya, Kemensos akan menyiapkan proses penyaluran bantuan agar bisa segera disosialisaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BST hingga Juni 2021 tersebut diberikan kepada KPM yang terdata sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh sebab itu, masyarakat bisa melakukan cek apakah terdaftar menjadi penerima BST melalui website DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui website baru DTKS Kemensos tersebut, masyarakat kini tidak hanya dapat melihat apakah terdaftar menjadi penerima BST saja, melainkan juga dapat melacak alur pemberian BST.