Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Dibuka hingga Agustus 2021, Ini Persyaratan Lengkapnya

20 Mei 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /ANTARA

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemenkop UKM hingga kini masih membuka peluang bagi pendaftaran Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta kepada masyarakat.

Jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 diperpanjang hingga Agustus 2021. Lebih lanjut, Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta direncanakan akan disalurkan ke 12,8 juta UMKM.

Tahun ini, anggaran untuk Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yang tercatat di APBN mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Ajak Semua Pihak Bela Palestina, Zulkifli Hasan: Itu Amanat Konstitusi, Bukan Tentang Isu Agama

Mengenai jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta ada baiknya sebelum mendaftar Anda mengetahui syarat dan cara mendaftar agar lolos seleksi dan berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta.

Bagi Anda yang belum mendaftarkan usaha Anda, berikut ini 6 syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

Baca Juga: Rangkuman Kabar Transfer Barcelona: Mulai Perburuan Erling Braut Haaland hingga Penjualan Antoine Griezmann

4. Bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat, pelaku usaha mikro bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.

Pengusul yang sudah ditentukan seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membawa dokumen berikut:

Baca Juga: Hina Palestina, Siswa Dikeluarkan Sekolah, KH Notodiputro: Hukuman Lebay, Sekolah Itu Bukan untuk Menghukum

1. Fotokopi e-KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.

Mengenai jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta yang dibuka hingga akhir Agustus 2021.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

Baca Juga: Link E-FORM BRI, BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Mei 2021, Ini Caranya

"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021.

"Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," tutur LaNyalla seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Ia juga mengingatkan bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar agar mengecek persyaratan dan mempersiapkan dokumen pendaftaran dengan sebaik-baiknya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler