Sri Mulyani Akan Ubah Tarif PPh Orang Pribadi, Yan: Apa Rakyat Lagi yang 'Ditekan' untuk 'Tambah Penghasilan'?

23 Mei 2021, 09:49 WIB
Potret Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan politisi Demokrat Yan Harahap (kanan). /Kolase ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak dan Instagram.com/@yanharahap.

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap mengemukakan pendapatnya terkait kebijakan pemerintah yang belum lama ini tengah direncanakan.

Diketahui, pemerintah sedang mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun 2022. Salah satunya yakni dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: Pilih Tidur Bersama Anang daripada Ashanty, Arsya Hermansyah: Bunda Punya Bayi Biar Nggak Tidur Sama Ade Lagi

Rencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh Op ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, rencana yang kemukakan Menkeu Sri Mulyani itu  bersamaan dengan peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi para wajib pajak Orang Pribadi.

Sehingga nantinya, hal itu diharapkan agar penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh OP bisa mempertebal penerimaan pajak di tahun depan.

Baca Juga: Terlalu Banyak Korban Berjatuhan, AS Tegaskan Tak Bisa Selamanya Dukung Israel untuk Serang Palestina

Terkait rencana Menkeu Sri Mulyani itu, Yan Harahap di akun Twitter pribadinya @YanHarahap justru menyinggung soal utang-piutang.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Minggu 23 Mei 2021, Yan Harahap menduga bahwa pemerintah sudah mulai kesulitan untuk kembali mengutang.

Lantas, Yan Harahap pun mempertanyakan apakah hal tersebut juga bisa diartikan bahwa rakyat akan kembali ditekan untuk 'menambah penghasilan'.

Baca Juga: Habib Rizieq Yakin Jadi Korban Balas Dendam Ahok dan Oligarki hingga Dikriminalisasi: Ini Adalah Kasus Politik

"Seperinya ngutang mulai kesulitan. Apakah berarti rakyat lagi yg 'ditekan' untuk 'menambah penghasilan'?" kata Yan Harahap.

Cuitan Yan Harahap merespons rencana Menkeu Sri Mulyani merubah tarif PPh orang pribadi dan layer pendapatan kena pajak. Tangkap layar Twitter.com/@YanHarahap.

Sebagai informasi, tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pada pasal 17 UU menetapkan terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler